Tata Tertib & Pedoman Pemilihan
Landasan hukum resmi pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM (PEMILWA) Universitas Al-Irsyad Cilacap Periode 2026/2027 yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
Tata Tertib Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM (PEMILWA)
Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Al-Irsyad Cilacap sebagai pedoman hukum operasional penyelenggaraan Pemilwa 2026/2027.
Asas Pemilihan
Diselenggarakan berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL).
Hak Pilih Mahasiswa
Seluruh mahasiswa aktif jenjang Diploma, Sarjana, dan Profesi UNAIC yang terdaftar dalam DPT berhak memberikan suara.
Integritas TPS & Bilik Suara
Presensi menggunakan barcode KTM fisik atau QR Sevima EdLink dengan token digital sekali pakai tanpa pencatatan pilihan.
Larangan & Sanksi
Dilarang melakukan politik uang, ujaran kebencian, kecurangan identitas, dan perusakan fasilitas di lingkungan kampus.
- Mahasiswa aktif UNAIC (minimal semester 2 untuk S1 dan D3).
- Memiliki jiwa kepemimpinan, integritas, dan sehat jasmani serta rohani.
- Berkelakuan baik (dibuktikan dengan surat fakultas) dan bebas dari sanksi akademik maupun organisasi.
- Memahami visi-misi kampus, menyusun visi-misi/program kerja paslon, serta siap mengisi formulir pendaftaran dan mematuhi seluruh peraturan Panitia Pemilwa.
- Telah lulus OSPEK kampus dan fakultas dibuktikan dengan sertifikat kelulusan ospek.
- Pernah mengikuti kepanitiaan dan organisasi (dibuktikan dengan sertifikat/surat tugas).
- Tidak sedang cuti kuliah atau menjabat jabatan strategis di ORMAWA lain.
Jika pratinjau PDF tidak tampil di layar smartphone Anda, silakan gunakan tombol Unduh Dokumen PDF atau Buka di Tab Baru.
Siap Menggunakan Hak Suara Anda?
Pastikan Anda telah mengenali profil, visi, dan program kerja masing-masing pasangan calon.
